SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAHAN DESA DARI
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAHAN DESA DARI
Kepala Desa
Kepala Desa merupakan pimpinan Pemerintah Desa yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Menyelenggarakan pemerintahan Desa Dari sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menetapkan kebijakan dan peraturan desa serta mengoordinasikan pelaksanaannya.
Mengarahkan dan mengoordinasikan seluruh perangkat desa dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Menyelenggarakan pembangunan desa dengan memperhatikan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
Mendorong peningkatan kesejahteraan serta pemberdayaan masyarakat desa.
Membina kehidupan masyarakat dalam menjaga ketenteraman, ketertiban, dan kerukunan.
Mengembangkan potensi dan sumber pendapatan desa untuk mendukung pembangunan.
Melaksanakan pengelolaan keuangan dan aset desa secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab.
Sekretaris Desa
Membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan administrasi pemerintahan desa.
Mengoordinasikan penyelenggaraan administrasi dan tata usaha pemerintahan desa.
Mengelola administrasi surat-menyurat, arsip, dan dokumen pemerintahan.
Mengoordinasikan urusan umum, keuangan, dan perencanaan desa.
Membantu penyusunan program kerja, anggaran, dan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Melakukan koordinasi dan pengawasan administratif terhadap pelaksanaan tugas perangkat desa.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Urusan Keuangan
Melaksanakan administrasi dan penatausahaan keuangan desa.
Mencatat penerimaan dan pengeluaran keuangan desa berdasarkan dokumen yang sah.
Membantu penyusunan dan pengelolaan anggaran desa.
Mengelola administrasi kas desa sesuai ketentuan yang berlaku.
Menyiapkan dokumen pertanggungjawaban keuangan desa.
Membantu penyusunan laporan pelaksanaan keuangan desa.
Menyimpan dan menatausahakan dokumen keuangan sebagai bagian dari pertanggungjawaban pemerintah desa.
Kepala Urusan Perencanaan
Mengumpulkan dan mengolah data sebagai bahan penyusunan perencanaan desa.
Membantu menyusun dokumen perencanaan pembangunan desa.
Mendukung penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa.
Membantu penyusunan rencana anggaran dan program kerja desa.
Melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan program pembangunan.
Menghimpun bahan evaluasi dan laporan pelaksanaan pembangunan desa.
Memberikan bahan pertimbangan kepada Kepala Desa dalam pengembangan program pembangunan.
Kebayan
Membantu Kepala Desa dalam menyelenggarakan pemerintahan di wilayah kerjanya.
Membantu pelaksanaan pelayanan dan administrasi pemerintahan kepada masyarakat.
Membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat di wilayah masing-masing.
Membantu pelaksanaan pendataan dan pemantauan kondisi kependudukan serta wilayah.
Memantau pelaksanaan pembangunan dan kegiatan kemasyarakatan di wilayah kerjanya.
Membantu membina kehidupan sosial, keagamaan, dan kemasyarakatan masyarakat.
Mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan kegiatan desa.
Membantu pelaksanaan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan potensi dan kebutuhan wilayah.
Menyampaikan informasi, aspirasi, serta permasalahan masyarakat kepada Pemerintah Desa.
Melaksanakan tugas kewilayahan lainnya sesuai dengan arahan Kepala Desa dan ketentuan yang berlaku.
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa.
Menampung dan menyampaikan aspirasi masyarakat desa.
Melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.
Membahas dan menyepakati kebijakan desa bersama Pemerintah Desa sesuai kewenangannya.
Menyelenggarakan musyawarah desa sesuai ketentuan.
Mendorong terciptanya pemerintahan desa yang transparan, demokratis, dan partisipatif.